NADIKABAR.COM — Sehubungan dengan adanya kegiatan Jakarta Running Festival (JRF), Dishub DKI Jakarta akan menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin). Kebijakan ini berlaku pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Oktober 2026 di beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Jakarta Running Festival 2026, Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta, dikutip Jumat (23/20/1016).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga telah menyediakan rute alternatif yang bisa digunakan oleh pengguna jalan dan beberapa lokasi untuk kantong parkir bagi peserta dalam kegiatan tersebut. Mengutip informasi dari Dishub DKI, berikut informasinya.

Tersedia 16 lokasi kantong parkir di area GBK dan sekitarnya dengan daya tampung total 4.423 kendaraan roda empat (mobil) dan 11.024 kendaraan roda dua (motor).