NADIKABAR.COM — Langit Kota Surabaya, Jawa Timur, menyimpan cerita tentang kemajuan yang tidak selalu tertata. Di antara gedung, permukiman, dan jalan raya, kabel-kabel komunikasi membentang, bersilangan, dan bertumpuk pada tiang.
Jaringan itu menghubungkan warga dengan internet, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi bagian penting dari kehidupan perkotaan. Namun, ketika pemasangannya mengabaikan aturan dan estetika, kemajuan digital justru meninggalkan persoalan di ruang publik.
Pemerintah Kota Surabaya terus menertibkan kabel serat optik yang dipasang tanpa izin. Pemasangan kabel maupun tiang pada tanah dan jalan milik pemerintah wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Penindakan dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Langkah tersebut bukan perkara sepele. Di balik kabel yang terlihat semrawut, terdapat persoalan kepatuhan usaha, pemanfaatan aset daerah, keselamatan pengguna jalan, dan tanggung jawab perusahaan penyedia jaringan.
Penertiban, karena itu tidak cukup dipahami sebagai upaya mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan tata kelola infrastruktur perkotaan.
Persoalan kabel ilegal di Surabaya bukan hal baru. Pada 8 Februari 2026, Pemerintah Kota mulai menertibkan jaringan kabel serat optik yang tidak berizin, sekaligus merapikan kabel milik penyedia layanan yang telah memenuhi persyaratan.