Regulasi tersebut mencakup jaringan telekomunikasi, kabel tanah maupun udara, saluran kabel, tiang, dan sarana pendukung lainnya. Salah satu pertimbangannya ialah mencegah kerusakan prasarana kota serta ancaman terhadap keselamatan, kenyamanan, keamanan, ketertiban umum, dan estetika.
Dengan demikian, pemerintah kota memiliki landasan untuk menertibkan pemasangan yang melanggar ketentuan. Namun, penegakan aturan harus diikuti tata cara yang jelas, pendataan yang akurat, dan perlakuan yang konsisten terhadap seluruh penyedia jaringan.
Verifikasi kepemilikan tiang atau kabel dan pemberian peringatan secara bertahap sebelum pembongkaran menjadi bagian penting dalam proses penertiban.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ketegasan tidak harus mengabaikan kepastian hukum. Penertiban yang disertai prosedur administratif akan lebih kuat daripada tindakan yang sekadar menghasilkan perubahan visual dalam waktu singkat.
Di sinilah pemerintah menghadapi tantangan yang lebih mendasar. Jaringan kabel dapat dimiliki oleh banyak penyedia layanan, sedangkan sebuah tiang atau jalur tertentu mungkin digunakan bersama.
Ketika identitas pemilik tidak jelas, penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi lebih sulit. Kabel yang sudah tidak terpakai pun berpotensi tertinggal karena tidak ada pihak yang secara terbuka mengakuinya.