NADIKABAR.COM — Langit Kota Surabaya, Jawa Timur, menyimpan cerita tentang kemajuan yang tidak selalu tertata. Di antara gedung, permukiman, dan jalan raya, kabel-kabel komunikasi membentang, bersilangan, dan bertumpuk pada tiang.
Jaringan itu menghubungkan warga dengan internet, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi bagian penting dari kehidupan perkotaan. Namun, ketika pemasangannya mengabaikan aturan dan estetika, kemajuan digital justru meninggalkan persoalan di ruang publik.
Pemerintah Kota Surabaya terus menertibkan kabel serat optik yang dipasang tanpa izin. Pemasangan kabel maupun tiang pada tanah dan jalan milik pemerintah wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Penindakan dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Langkah tersebut bukan perkara sepele. Di balik kabel yang terlihat semrawut, terdapat persoalan kepatuhan usaha, pemanfaatan aset daerah, keselamatan pengguna jalan, dan tanggung jawab perusahaan penyedia jaringan.
Penertiban, karena itu tidak cukup dipahami sebagai upaya mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan tata kelola infrastruktur perkotaan.
Persoalan kabel ilegal di Surabaya bukan hal baru. Pada 8 Februari 2026, Pemerintah Kota mulai menertibkan jaringan kabel serat optik yang tidak berizin, sekaligus merapikan kabel milik penyedia layanan yang telah memenuhi persyaratan.
Operasi tahap awal menyasar kawasan Jalan Dharmawangsa, hingga Jalan Kertajaya, dengan penertiban lanjutan pada 10, 11, dan 14 Februari 2026, sebelum diperluas ke ruas jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya masih menemukan jaringan kabel yang belum mengantongi izin atau belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan aset daerah.
Pada 20 Februari 2026, penertiban menyasar 45 tiang kabel serat optik di Jalan Ngaglik serta sisi utara dan selatan Jalan Kapas Krampung.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabel ilegal bukan sekadar masalah estetika, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan aset daerah dan perlunya pengawasan berkelanjutan.
Surabaya membutuhkan jaringan digital yang kuat, tetapi kebutuhan tersebut tidak berarti ruang publik dapat digunakan tanpa batas. Jalan, trotoar, dan tanah milik pemerintah merupakan ruang bersama yang harus dimanfaatkan secara tertib.
Hak perusahaan untuk membangun jaringan harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati kepentingan masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas telah memberikan kerangka pengendalian terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur utilitas.
Regulasi tersebut mencakup jaringan telekomunikasi, kabel tanah maupun udara, saluran kabel, tiang, dan sarana pendukung lainnya. Salah satu pertimbangannya ialah mencegah kerusakan prasarana kota serta ancaman terhadap keselamatan, kenyamanan, keamanan, ketertiban umum, dan estetika.
Dengan demikian, pemerintah kota memiliki landasan untuk menertibkan pemasangan yang melanggar ketentuan. Namun, penegakan aturan harus diikuti tata cara yang jelas, pendataan yang akurat, dan perlakuan yang konsisten terhadap seluruh penyedia jaringan.
Verifikasi kepemilikan tiang atau kabel dan pemberian peringatan secara bertahap sebelum pembongkaran menjadi bagian penting dalam proses penertiban.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ketegasan tidak harus mengabaikan kepastian hukum. Penertiban yang disertai prosedur administratif akan lebih kuat daripada tindakan yang sekadar menghasilkan perubahan visual dalam waktu singkat.
Di sinilah pemerintah menghadapi tantangan yang lebih mendasar. Jaringan kabel dapat dimiliki oleh banyak penyedia layanan, sedangkan sebuah tiang atau jalur tertentu mungkin digunakan bersama.
Ketika identitas pemilik tidak jelas, penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi lebih sulit. Kabel yang sudah tidak terpakai pun berpotensi tertinggal karena tidak ada pihak yang secara terbuka mengakuinya.