Operasi tahap awal menyasar kawasan Jalan Dharmawangsa, hingga Jalan Kertajaya, dengan penertiban lanjutan pada 10, 11, dan 14 Februari 2026, sebelum diperluas ke ruas jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya masih menemukan jaringan kabel yang belum mengantongi izin atau belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan aset daerah.

Pada 20 Februari 2026, penertiban menyasar 45 tiang kabel serat optik di Jalan Ngaglik serta sisi utara dan selatan Jalan Kapas Krampung.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabel ilegal bukan sekadar masalah estetika, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan aset daerah dan perlunya pengawasan berkelanjutan.

Surabaya membutuhkan jaringan digital yang kuat, tetapi kebutuhan tersebut tidak berarti ruang publik dapat digunakan tanpa batas. Jalan, trotoar, dan tanah milik pemerintah merupakan ruang bersama yang harus dimanfaatkan secara tertib.

Hak perusahaan untuk membangun jaringan harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati kepentingan masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas telah memberikan kerangka pengendalian terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur utilitas.