NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru. Polisi mengamankan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo senilai Rp 30 miliar yang diduga didatangkan dari Singapura ke Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi penindakan berada di kawasan Jalan Duyung, Batam.
"Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barangnya berasal dari negara Singapura," kata Nona dilansir NadiKabar, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS dan IJ.