Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan tiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurutnya, barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Para tersangka diduga menunggu situasi sambil melakukan penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan.

"Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan," kata Paksi.