Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru. Polisi mengamankan t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 11:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda mulai dari menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, Ada pula yang mengurus administrasi serta mencari pihak yang akan menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.
"Yang mana mempunyai peran yang menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, kemudian mengurus administrasi, juga mencari pihak yang menerima barang tersebut untuk kemudian dijual," ujarnya.
Polisi memperkirakan nilai tiga unit mesin pesawat tersebut mencapai sekitar Rp 30 miliar, dengan masing-masing unit mesin pesawat diperkirakan mencapai Rp 10 miliar per unit.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.