Di lokasi tersebut, seluruh sepatu yang berisikan serbuk etomidate dimasukkan ke koper berwarna merah sebelum diserahkan kepada Wu Song. Penyidik yang telah membuntuti pergerakan sindikat langsung menangkap Wu Song saat penyerahan koper.

"Para WNA tersebut diarahkan oleh 'Madam' menuju Yello Hotel Harmoni Jakarta dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel atas nama Wu Song," tutur Eko.

Dalam operasi ini, polisi menyita bahan baku dan alat perakitan vape etomidate senilai Rp 127,5 miliar dari lab yang dioperasikan Wu Song. Disebutkan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.