Dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan 11 orang di lokasi kejadian. Setelah proses penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang berinisial AK berstatus sebagai saksi.
"Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang," tutur Zulkarnain.
AK diketahui merupakan pekerja dari tersangka berinisial AY yang menyewa ruko dan menyamarkan aktivitas laboratorium tersebut dengan membuka bengkel pengecatan mobil.
Adapun rincian peran ke-10 tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. LJ dan XM (warga negara Cina) selaku Koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal;
2. MY dan MZ selaku asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu siap edar;
3. AY selaku penyuplai logistik, penyedia dan pengawas lokasi lab berkedok bengkel;
4. RJ selaku pembeli peralatan dan perlengkapan pengolahan sabu cair;