5. BS dan MN selaku enjemput dan pengantar dua koki WN Cina dari Malaysia ke Aceh;
6. RM dan RY selaku penjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang mengantarkan koki ke lokasi pembuatan sabu.
Selain 10 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, penyidik saat ini masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.
"Sehingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang. Yang pertama, ES, kemudian JM. Keduanya kita masih mencari perannya, tetapi beberapa penyampaian, yang bersangkutan ini adalah, khusus untuk JM, merupakan pengendali laboratorium. Ini adalah warga Pidie," ujar Zulkarnain.
"Kemudian, Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, kemudian denda kategori VI sebanyak Rp 2 miliar rupiah," pungkas Zulkarnain.