NADIKABAR.COM — Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan ini, sindikat menyamarkan bahan baku sabu cair ke dalam ember cat akrilik palsu berukuran 20 kilogram.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan penggerebekan dilakukan pada, Rabu (21/10) lalu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu cair dalam kemasan cat.
"Pada malam ini, kita selain membawa tersangka sebanyak 10 dan saksi satu orang, kita juga membawa beberapa barang bukti, yaitu sabu cair yang masih di dalam kaleng cat berukuran 20 kilogram yang disamarkan melalui ember warna hijau merek Titan Pro," kata Zulkarnain, Selasa (27/10/2026).
Dia mengungkap kejanggalan pada kemasan ember cat tersebut menjadi petunjuk pemalsuan. Sebab merk itu tak biasa di tanah air.
"Merek Titan Pro ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya akrilik dirubah menjadi 'akilik', di situ terlihat palsunya," lanjut Zulkarnain.
Selain sabu cair dalam ember cat, kepolisian juga menyita barang bukti lain dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi sabu cair yang sudah dimasak, sabu yang membeku sebelum dikristalisasi, sabu yang sudah mengkristal dan kering, serta sabu siap edar sebanyak 74 bungkus dengan berat total 74 kilogram.
Disebutkan laboratorium gelap ini memproduksi sabu jenis terbaik yang dikenal sebagai blue ice. Zulkarnain menjelaskan arti dari blue ice yang dimaksud.
"Blue Ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni. Penyebutan penyebutan di jaringan saja," terang Zulkarnain.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan 11 orang di lokasi kejadian. Setelah proses penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang berinisial AK berstatus sebagai saksi.
"Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang," tutur Zulkarnain.
AK diketahui merupakan pekerja dari tersangka berinisial AY yang menyewa ruko dan menyamarkan aktivitas laboratorium tersebut dengan membuka bengkel pengecatan mobil.
Adapun rincian peran ke-10 tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. LJ dan XM (warga negara Cina) selaku Koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal;
2. MY dan MZ selaku asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu siap edar;
3. AY selaku penyuplai logistik, penyedia dan pengawas lokasi lab berkedok bengkel;
4. RJ selaku pembeli peralatan dan perlengkapan pengolahan sabu cair;
5. BS dan MN selaku enjemput dan pengantar dua koki WN Cina dari Malaysia ke Aceh;
6. RM dan RY selaku penjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang mengantarkan koki ke lokasi pembuatan sabu.
Selain 10 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, penyidik saat ini masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.
"Sehingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang. Yang pertama, ES, kemudian JM. Keduanya kita masih mencari perannya, tetapi beberapa penyampaian, yang bersangkutan ini adalah, khusus untuk JM, merupakan pengendali laboratorium. Ini adalah warga Pidie," ujar Zulkarnain.
"Kemudian, Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, kemudian denda kategori VI sebanyak Rp 2 miliar rupiah," pungkas Zulkarnain.