NADIKABAR.COM — Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, sindikat memanfaatkan anak buah kapal (ABK) usia pensiun dengan modus awal mengangkut minyak.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka, sementara tujuh orang merupakan WNI berstatus saksi.

"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan bahwa tujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui muatan narkotika di kapal. Sebab, kata dia, mereka merupakan ABK pengganti yang direkrut untuk mengangkut minyak.

"Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," ujar Cahyo.

"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," lanjut dia.