"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," sambung Cahyo.
Ditanya mengenai kemungkinan memburu agen penyalur para pelaut tersebut, Cahyo membuka peluang turut mengusut penyalur dari 7 ABK tersebut.
"Ya, bisa jadi seperti itu. Pasti kita, kita ini ya," ucap Cahyo.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Barang bukti itu ditemukan di dalam 58 karung saat kapal diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.