Selain itu, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui Pipa Transgasindo (TGI). Pengurangan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
"Pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI," ujarnya.
Dengan demikian, volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari berdasarkan dua skema tersebut.
Djoko mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemangkasan terjadi usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam mengurangi ekspor gas ke negara tetangga dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global, pada Rabu (21/10).
Ia mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kebutuhan nasional di tengah ketidakpastian global.
"Kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Bahlil juga menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri sebelum melanjutkan kontrak ekspor ke negara tetangga.
"Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.