NADIKABAR.COM — Penertiban angkutan perkotaan (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut. Hingga saat ini sudah 1.264 angkot dibekukan izin operasionalnya.

"Dari progres 1.780 (unit angkot tua) sudah 1.264 yang dibekukan. Tinggal sisa 516 angkot yang belum (dibekukan)," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kepada wartawan di Kota Bogor, Kamis (1/10/2026).

Hal itu diungkap Jenal usai meninjau progres pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Jenal menindaklanjuti adanya kendala pembangunan, akibat banyaknya toko dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Jenal mengatakan, penertiban angkot tua tetap dilanjutkan secara bertahap. Dia menargetkan penertiban angkot tua selesai akhir tahun ini.