"Akan kita lakukan bertahap, sampai akhir tahun ini sudah clear. Usia angkot di atas 20 tahun tidak ada lagi yang melakukan operasional di Kota Bogor," katanya.

Jenal menyebutkan, angkot tua yang ditertibkan hanya kendaraan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menurut dia, ribuan angkot dari wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi yang berstatus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), juga beroperasi di Kota Bogor.

Jenal mengatakan, pihak Pemprov Jabar rencana menggelar operasi gabungan hari ini, namun batal karena ada agenda lain. Operasi gabungan digelar untuk menertibkan angkot berstatus AKDP yang berada di bawah kewenangan Dishub Jabar.

"Hari ini tuh sudah janjian sama pihak provinsi (Pemprov Jabar), tapi beliau ada tugas khusus ke Parungpanjang, jadi enggak jadi. Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi," kata Jenal.