NADIKABAR.COM — Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Sisa masa pidana Mas Bechi kini sedang dihitung ulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan penghitungan terperinci masih diperlukan untuk menentukan berapa lama lagi Mas Bechi harus menjalani hukuman setelah kembali ke Lapas Kelas I Malang. Penghitungan sisa masa pidana mempertimbangkan durasi hukuman yang telah dijalani selama berada di luar lapas.
Sementara masa pembebasan bersyarat yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 2028 tidak lagi menjadi acuan tunggal setelah keputusan pencabutan diterbitkan.