KPAI juga menyoroti terduga pelaku yang mengaku dianiaya usai mengedit foto siswi rekan-rekannya menjadi gambar vulgar. Kawiyan mengatakan tindakan main hakim sendiri jangan justru menjadi budaya hingga menimbulkan korban baru di kasus yang lain.
"Kedua, dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang melakukan pengeditan tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Kemarahan dan rasa sakit yang dialami korban edit memang dapat dipahami, tetapi membalas dengan kekerasan (memukul, menendang, mengancam atau melakukan kekerasan bersama-sama) bukanlah cara penyelesaian yang dapat dibenarkan," kata Kawiyan.
"Dalam kasus yang ini, siswa tersebut diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda. Jadi, jangan sampai terjadi logika bahwa karena seorang anak melakukan kesalahan, maka anak tersebut boleh menjadi korban kekerasan. Begitu pula sebaliknya, kekerasan yang dialami pelaku tidak boleh menghapus atau mengabaikan hak korban dari manipulasi foto vulgar untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan," tambahnya.
KPAI menekankan pendidikan etika, literasi AI hingga pemahaman terkait privasi orang lain perlu ditingkatkan. Kawiyan menyinggung pemerintah yang sudah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Terkait dengan upaya meningkatkan perlindungan bagi anak di ruang digital, pemerintah telah memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta dua Keputusan Menteri Komdigi yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas, dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan," ujar Kawiyan.
"Selain itu, di tingkat kementerian juga telah diberlakukan Surat Edaran Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, dan Sutat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Tinggal bagaimana mengoptimal regulasi-regulasi tersebut dengan meningkatkan kordinasi antar para pemengku kepentingan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.
Pengguna media sosial (medsos) sebelumnya dibuat gempar atas kasus foto siswi-siswi SMP yang diedit menjadi gambar vulgar. Kehebohan bertambah karena foto tersebut berjumlah banyak dan dibuat siswa SMP menggunakan AI.