NADIKABAR.COM — Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, tewas usai dirundung kakak kelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak kakak kelas pelaku bullying diproses hukum.

"Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sedangkan terhadap kepala sekolah, kata Hadrian, pencopotan merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif. Jika kemudian terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, jelas Hadrian, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, prosesnya tetap harus berdasarkan bukti dan aturan hukum," terang Hadrian.

Hadrian tak setuju bila kakak kelas pelaku perundungan langsung dikeluarkan dari sekolah karena tekanan publik. "Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali," sambungnya.