"Sanksi harus proporsional dan sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak," sebut Hadrian.

Hadrian menambahkan sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan kasus seperti ini tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi diikuti pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan. Baginya, perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.

"Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak," jelas Hadrian.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas, terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.