NADIKABAR.COM — Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga dirundung kakak kelasnya. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menyesalkan kejadian tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghaturkan ucapan duka cita mendalam kepada keluarga korban, semoga ananda damai di surga. Segala bentuk kekerasan sangat tidak dibenarkan, meskipun dilakukan oleh anak sekalipun," kata Veronica, saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Veronica mengatakan, kasus ini merupakan sinyal bahwa orang dewasa di sekitar anak gagal membentuk lingkungan yang kondusif. Ia meminta seluruh pihak, terutama orang dewasa untuk menghentikan normalisasi perundungan sebagai candaan anak-anak dan peka pada suara anak, baik yang terucap maupun dalam bentuk gestur tubuh.
Saat ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat. Saat ini pihaknya telah mendampingi keluarga korban.
"UPTD setempat telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Keluarga korban masih dalam suasana duka sehingga penjangkauan belum dapat dilakukan secara optimal," katanya.
KemenPPPA juga melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, ia menyebut pelaku anak bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku anak yang melakukan tindak pidana tentu dapat diproses secara hukum, namun proses dan pendekatannya sangat berbeda dengan orang dewasa," katanya.