Menurutnya, proses hukum pelaku anak harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

Lebih lanjut, Veronica juga berbicara terkait nasib kepala sekolah. Menurutnya, proses hukum terhadap kepala sekolah akan diserahkan ke kepolisian, namun, jika terdapat pembiaran, maka dapat diproses hukum.

"Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung. Tujuannya guna memastikan apakah ada unsur dugaan pembiaran yang berakibat fatal secara hukum. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan," tuturnya.

Ia menyebut secara aturan, pihak sekolah dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah segala bentuk kekerasan serta perundungan di lingkungan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Veronica Tan berbicara terkait nasib pelaku anak, apakah akan dikeluarkan sekolah atau tidak. Menurutnya, anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak pendidikan, oleh karena itu, KemenPPPA juga menyiapkan sanksi yang dapat memberi efek jera.

"Berdasarkan prinsip perlindungan anak, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan. Untuk itu, kita harus lebih fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak pendidikan mereka," katanya.

"Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi," tutur Veronica Tan.