Namun, jika dalam situasi darurat tertentu atau jika keberadaan anak terbukti mendatangkan ancaman nyata bagi keamanan fisik maupun psikologis murid lain berdasarkan rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak, maka menurutnya pemindahan sekolah (bukan dikeluarkan/putus sekolah) harus dilakukan.

"Pemindahan ini dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan setempat agar hak belajar anak tetap terpenuhi di satuan pendidikan lain yang menyediakan sistem pengawasan dan pembinaan lebih ketat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas, terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.

Korban pun menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit hingga diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban semakin menurun sampai tak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9) saat keluarga berencana membawa kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.