NADIKABAR.COM — Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga dirundung kakak kelasnya. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menyesalkan kejadian tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghaturkan ucapan duka cita mendalam kepada keluarga korban, semoga ananda damai di surga. Segala bentuk kekerasan sangat tidak dibenarkan, meskipun dilakukan oleh anak sekalipun," kata Veronica, saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Veronica mengatakan, kasus ini merupakan sinyal bahwa orang dewasa di sekitar anak gagal membentuk lingkungan yang kondusif. Ia meminta seluruh pihak, terutama orang dewasa untuk menghentikan normalisasi perundungan sebagai candaan anak-anak dan peka pada suara anak, baik yang terucap maupun dalam bentuk gestur tubuh.
Saat ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat. Saat ini pihaknya telah mendampingi keluarga korban.
"UPTD setempat telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Keluarga korban masih dalam suasana duka sehingga penjangkauan belum dapat dilakukan secara optimal," katanya.
KemenPPPA juga melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, ia menyebut pelaku anak bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku anak yang melakukan tindak pidana tentu dapat diproses secara hukum, namun proses dan pendekatannya sangat berbeda dengan orang dewasa," katanya.
Menurutnya, proses hukum pelaku anak harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.
Lebih lanjut, Veronica juga berbicara terkait nasib kepala sekolah. Menurutnya, proses hukum terhadap kepala sekolah akan diserahkan ke kepolisian, namun, jika terdapat pembiaran, maka dapat diproses hukum.
"Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung. Tujuannya guna memastikan apakah ada unsur dugaan pembiaran yang berakibat fatal secara hukum. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan," tuturnya.
Ia menyebut secara aturan, pihak sekolah dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah segala bentuk kekerasan serta perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Veronica Tan berbicara terkait nasib pelaku anak, apakah akan dikeluarkan sekolah atau tidak. Menurutnya, anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak pendidikan, oleh karena itu, KemenPPPA juga menyiapkan sanksi yang dapat memberi efek jera.
"Berdasarkan prinsip perlindungan anak, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan. Untuk itu, kita harus lebih fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak pendidikan mereka," katanya.
"Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi," tutur Veronica Tan.
Namun, jika dalam situasi darurat tertentu atau jika keberadaan anak terbukti mendatangkan ancaman nyata bagi keamanan fisik maupun psikologis murid lain berdasarkan rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak, maka menurutnya pemindahan sekolah (bukan dikeluarkan/putus sekolah) harus dilakukan.
"Pemindahan ini dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan setempat agar hak belajar anak tetap terpenuhi di satuan pendidikan lain yang menyediakan sistem pengawasan dan pembinaan lebih ketat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas, terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.
Korban pun menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit hingga diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban semakin menurun sampai tak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9) saat keluarga berencana membawa kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.