NADIKABAR.COM — Seorang pelatih gerak jalan berinisial AM (19) ditangkap polisi usai memperkosa siswi SD berusia 11 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Aksi bejat pelaku berlangsung di Kecamatan Bacukiki pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi pelaku baru terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ayah kandungnya.
"Awalnya pelaku pergi menjemput korban dan membawanya ke rumahnya. Selanjutnya ia mengajak korban ke bagian belakang rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Di lokasi itulah pelaku melancarkan niat jahatnya. Pelaku mengunci gudang agar korban tidak bisa melarikan diri sebelum melancarkan aksi keji tersebut.
"Pelaku mengunci gudang tersebut, lalu menggerayangi tubuh korban," lanjutnya.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban mengaku kaget. Ayah korban kemudian langsung mendatangi Mapolres Parepare untuk membuat laporan polisi.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut guna untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya.
Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Bacukiki, Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 Wita. AM tak berkutik saat ditangkap polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Tim Resmob menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih dorongan nafsu itu muncul lantaran mengagumi korban selama sesi latihan.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku menerangkan ia melakukan perbuatan itu karena merasa dirinya mulai menyukai korban pada saat melatih gerak jalan hingga bernafsu," pungkas Saleh.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. Pelaku ditahan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum selanjutnya.