NADIKABAR.COM — Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah bisa menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal tahun 2031.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Menurut dia, argumentasi itu pernah disampaikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu karena adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Dia menjelaskan MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.