"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.
Menurut dia, dalam masa tersebut diperlukan penjabat-penjabat di daerah. Penunjukan seperti dulu dari kementerian dan lembaga di pusat, sebagian menimbulkan silang sengkarut di daerah.
"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, yang berharap sekretaris daerah bisa menjadi penjabat kepala daerah.
"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah," katanya.