NADIKABAR.COM — Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah selama ini sering dikaitkan dengan pembangunan rumah baru. Padahal, tantangan sektor perumahan tidak hanya terletak pada bagaimana menambah pasokan, tetapi juga memastikan rumah yang sudah dibangun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks itulah gagasan recycle KPR rumah subsidi menjadi relevan untuk dikembangkan.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, 28 September, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi mengenai skema recycle KPR.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa rumah subsidi yang bermasalah dalam penyalurannya dan kemudian diambil alih atau ditarik bank karena debitur mengalami non-performing loan (NPL), dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema tersebut.