Penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan pengembang.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Rumah yang akan digunakan kembali harus terlebih dahulu dinilai kondisi fisiknya. Jika membutuhkan perbaikan, maka kondisi dan portofolionya perlu dipastikan sebelum ditawarkan kepada debitur baru.
Gagasan ini menarik karena recycle KPR tidak semata-mata dapat dipandang sebagai solusi terhadap rumah subsidi yang ditarik bank. Lebih jauh, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari perubahan cara pandang dalam mengelola perumahan, dari sekadar membangun rumah baru menjadi memastikan seluruh siklus kehidupan rumah tetap memberikan manfaat.
Rumah tidak semata-mata merupakan komoditas atau bangunan fisik, tetapi memiliki fungsi sosial yang berkaitan dengan kehidupan penghuninya (John FC Turner dalam Housing by People, 1976). Karena itu, ketika sebuah rumah kehilangan penghuni akibat persoalan pembiayaan, bukan berarti fungsi sosial rumah tersebut harus berhenti. Dengan mekanisme yang tepat, rumah yang sama dapat kembali menjadi tempat tinggal bagi keluarga lain.