NADIKABAR.COM — Pria di Madiun, Dwi Bagus Martono alias Bagus atau DBM (40) tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji, disebut membuat skenario licik untuk menutupi kejahatannya.

Bagus yang merupakan lulusan politeknik ternama di Bandung ini disebut menyusun siasat dengan berlagak kehilangan anggota keluarga hingga berujung pada pembuatan laporan orang hilang di kepolisian pada 5 Oktober 2026.

Awal mula skenario ini terbongkar dari kecurigaan keluarga korban Dini yang berada di Bogor. Korban yang biasanya rajin memberikan kabar setiap saat, tiba-tiba terputus komunikasinya secara misterius sejak 20 September 2026.

"Korban selalu berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Bogor. Dan komunikasi ini intens, artinya setiap saat dia selalu menginformasikan korban ada di mana, bagaimana keadaannya, bagaimana kondisinya. Namun komunikasi terakhir itu pada tanggal 20 September," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10).

Pihak keluarga yang cemas sempat berupaya mencari tahu keberadaan korban melalui tersangka. Namun, Bagus sengaja mengabaikan upaya komunikasi tersebut sehingga justru memancing kecurigaan yang lebih besar.

"Pihak keluarga ini juga sempat menghubungi pelaku, menanyakan keberadaan yang bersangkutan ada di mana. Namun respons pelaku tidak aktif sehingga menambah lagi kecurigaan dari pihak keluarga korban," katanya.

Keluarga korban kemudian berangkat dari Bogor menuju Madiun. Mereka berinisiatif melaporkan hilangnya Dini ke Polres Madiun Kota, pada 5 Oktober 2026.

"Nah dari situlah pihak keluarganya yang di Bogor merasa kok ada sesuatu yang tidak biasanya, komunikasi tapi tidak ada komunikasi. Sehingga yang bersangkutanlah keluarga yang di Bogor ini berinisiatif untuk membuat laporan orang hilang di Polres Madiun Kota," ucapnya.

Untuk memuluskan alibinya, pelaku dengan tenang ikut datang ke Mapolres Madiun Kota saat keluarga membuat laporan resmi. Kehadiran tersangka di kantor polisi tersebut dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kepedulian suami yang sedang mencari keberadaan istri dan anaknya.

"Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan," tutur Roy.

Di hadapan petugas kepolisian setempat, tersangka melancarkan cerita bohongnya untuk mengelabui proses penyelidikan. Ia mengarang kronologi palsu bahwa setelah terjadi pertengkaran, istrinya pergi meninggalkannya dan turun di suatu tempat yang tidak diketahui sambil membawa sang anak.

"Jadi akibat dari percekcokan di hotel itu, korban merasa eh dibuatlah skenario bahwa korban meninggalkan tersangka. Kemudian turun di satu tempat berikut anaknya pergi meninggalkan dia," katanya.

Sebelumnya, peristiwa nahas ini bermula saat DBM mengajak Dini dan AGF untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan dalam rangka merayakan ulang tahun anaknya, pada 19 September 2026. Namun rencana itu tiba-tiba batal karena tersangka lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun.

Dini dan AGF kemudian diinapkan tersangka di sebuah Hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 19 September 2026 malam. Sementara DBM memilih menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.

DBM kembali menemui korban di hotel keesokan harinya, pada 20 September 2026, pagi. Keduanya lalu terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara. Korban disebut cemburu dengan istri sah tersangka. Mereka kemudian saling dorong, hingga pelaku mencekik leher korban sampai tak berdaya.

"Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik," ucapnya.

Mendapati korban sudah tak bernyawa, tersangka kemudian memasukkan jasad perempuan itu ke sleeping bag yang disimpannya di kendaraanya. Ia kemudian membawa jenazah DBM dan juga AGF yang masih balita meninggalkan hotel menaiki mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Tersangka kemudian membawa jasad Dini dan AGF yang masih hidup ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, tersangka memindahkan anaknya itu ke mobilnya yang lain yakni Suzuki Karimun, dan mencekik balita itu hingga tak bernyawa di kursi penumpang.

"Jenazah dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil," ucapnya.

DBM kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana jasad kedua korban disembunyikan di kebun belakang rumah dengan dibungkus sleeping bag dan ditutup terpal. Tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.

Pada 22-23 September 2026, tersangka melakukan tindakan keji terhadap jasad istri siri dan anaknya untuk menutupi perbuatannya.

Namun pembunuhan itu terbongkar lewat penelusuran penelusuran CCTV sebuah hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.

Mereka juga melakukan penelusuran di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.

Lima sampel tulang itu kemudian dikirim ke laboratorium forensik. Dan hasilnya, tulang-tulang itu terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia.

Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan. Petugas pun langsung bergerak menangkap dan DBM di pelariannya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10).