Pemerintah juga berkomitmen menjaga fleksibilitas serta daya tarik fiskal yang kompetitif dan fleksibel bagi investor, melalui pilihan skema kontrak bagi hasil gross split dan cost recovery sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024.
Djoko menyampaikan bahwa pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh menciptakan iklim investasi yang lebih atraktif dan kompetitif.
“Kami siap memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam proses perizinan, mempercepat pengambilan keputusan dan memberikan fleksibilitas fiskal untuk mengakomodasi kerja sama internasional yang semakin baik,” ujar Djoko.