NADIKABAR.COM — Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru di kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisinya sedang sakit.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Total hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Brigjen Suhermanto kemudian mengungkap peran Slamet Uliandi dalam perkara tersebut. Slamet berperan melaksanakan provisioning dalam penyadapan tersebut.