"Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto.

"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," sambungnya.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.