"Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).