2. KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.

3. Puslapdik melalui bank penyalur melakukan proses pencairan dana ke rekening PIP atas nama masing-masing murid penerima PIP yang sudah ditetapkan.

4. Pencairan dana ini hanya bisa dilakukan jika status rekening murid penerima PIP aktif. Oleh karena itu, murid dengan status rekening belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

5. Setelah dana masuk ke rekening murid, barulah murid melakukan penarikan dana melalui teller atau ATM.

Demikian mekanisme terbaru pencairan dana PIP bagi murid TK, SD, SMP, dan SMA. Semoga bermanfaat pembaca!