βSaat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,β ujar Hariyanto.
Adapun aturan terkini terkait jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Pertama, adalah 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.