NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan masinis KA Anggrek (sebelumnya Argo Bromo Anggrek), AN, sebagai tersangka tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menyebut AN ragu menarik rem darurat (emergency brake) karena takut KA Anggrek anjlok, meski ada prosedur standar atau standard operating procedure (SOP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, AKP Muhammad Rizka, saat ditanya soal kapan masinis mulai menggunakan emergency brake sebelum KA Anggrek menabrak KRL. Rizka menyebut perhitungan ahli menunjukkan seharusnya kereta bisa berhenti sebelum menabrak KRL jika AN menarik emergency brake lebih cepat.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," ujar Rizka seperti dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan AN harusnya mengambil keputusan menarik rem darurat lebih awal. Dia menyebut AN baru menarik rem darurat pada jarak sekitar 263 meter dari TKP kecelakaan karena khawatir KA Anggrek anjlok akibat rem darurat.

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak, itu bisa menyebabkan, gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," ujarnya.

Dia menyebut urusan sinyal sudah clear. Rizka mengatakan harusnya sinyal yang ditunjukkan pada sinyal pengulang atau pembantu juga sama dengan sinyal utama yang menurutnya memerintahkan untuk berhenti.

"Sinyal untuk sinyal semua clear, aman. Karena ter-copy itu kan mirroring, ya? Sinyal utama sama sinyal pengulang itu mirroring. Jadi kalau sinyal sebelumnya ada, di sini pasti memerintahkan berhenti juga," ujarnya.