Dia mengatakan ada SOP terkait emergency brake. Dia mengatakan harusnya AN menarik emergency brake meski ada keraguan.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak'. Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi. Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19, ada," ujarnya.

Sebagai informasi, kecelakaan ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB. Kecelakaan menyebabkan 16 orang meninggal dan 107 orang terluka.

Dalam laporan KNKT, ada dua peristiwa yang terjadi pada malam kelam 27 April 2026 itu. Pertama, ada kecelakaan antara KRL dari Stasiun Tambun arah Stasiun Bekasi Timur dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera. Peristiwa ini melibatkan KA 5181B dengan taksi listrik.

Kedua, kecelakaan antara KA Anggrek dengan KRL arah Tambun yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 orang lainnya. Peristiwa ini melibatkan KA Anggrek (KA 4B) dengan KRL KA 5568A.

KNKT menyebut ada enam faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini. KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.

KNKT menyebut ada kekacauan komunikasi pada malam tersebut. Kekacauan komunikasi itu bermula dari peristiwa taksi listrik tertabrak KRL KA 5181B yang melaju dari Stasiun Tambun ke arah Stasiun Bekasi Timur. KNKT menyebut masinis KRL itu menghubungi PPKP selatan melalui panggilan individual untuk melaporkan peristiwa kecelakaan di JPL 86 Jalan Ampera atau arah ke Stasiun Bekasi Timur. Menurut KNKT, masinis KRL yang mengalami kecelakaan dengan taksi dan masinis KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur tidak menekan tombol panggilan emergency.