NADIKABAR.COM — Perselisihan tim redaksi Sarwendah dan Ruben Onsu belum sepenuhnya berakhir meski keduanya telah bercerai pada 2024. Setelah perceraian, persoalan terkait anak dan aset kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang melibatkan kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait sejumlah persoalan pasca-perceraian. Di antaranya adalah persoalan nafkah anak serta kewajiban Ruben Onsu terkait aset rumah yang disebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan.

Untuk persoalan nafkah anak, pihak Sarwendah menyebut terdapat kewajiban yang dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, kuasa hukum Sarwendah menyebut pemberian nafkah anak sempat terhenti selama kurang lebih delapan bulan.

Nilai nafkah yang selama ini menjadi persoalan disebut berada di kisaran Rp200 juta, yang mencakup berbagai kebutuhan anak, termasuk pendidikan dan pemeliharaan. Pihak Sarwendah melihat adanya kemungkinan persoalan tersebut masuk dalam ranah wanprestasi. Apabila kewajiban yang telah disepakati dalam akta tidak dijalankan.

"Ya kalau berdasarkan akta itu, jelas. Ya gak? Karena harusnya dia bayarkan. Bahkan nafkah anak pun harusnya dibayarkan juga, karena secara undang-undang tidak dibolehkan, ya gak? Kewajiban itu. Gak boleh hak anak itu tersandera karena persoalan orang tua. Tetap harus diberikan. Gak boleh anak itu tersandera haknya, nafkah, karena tidak ada rincian, enggak ada," bebernya.

Menurut Jaenudin, Ruben Onsu merupakan orang tua dari anak-anaknya sehingga persoalan mengenai rincian kebutuhan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan nafkah.