"Ruben kan bukan orang lain, dia itu orang tua dari anak-anaknya. Sebelumnya kan bersama, dia sekolah mana tahu. Masa gak bisa ngitung? Iya, kan? Hitung aja dengan angkanya dia, 'Nih, gue bisa kasih segini', gitu lho. Bukan hanya gara-gara rincian gak ada, hak nafkah anak ditahan. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Iya, kan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali," ungkapnya.

Jaenudin juga ditanya mengenai alasan dari pihak Ruben yang disebut tidak memberikan nafkah karena merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Menurut Jaenudin, persoalan hak bertemu dengan anak dan kewajiban memberikan nafkah merupakan dua hal yang berbeda.

"Ranahnya udah jelas. Tinggal buktikan, itu juga harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan misalnya, ya gak? Tinggal gugat wanprestasinya. Tapi hak anak itu jelas gak boleh ditahan. Tidak ada hubungannya dengan itu. Gak ada di perjanjian itu kalau misalnya Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan haknya, enggak ada!" bebernya.

Jaenudin kemudian menegaskan bahwa menurut pandangannya, persoalan tim redaksi kedua orang tua tidak semestinya menghilangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah.

"Apa itu dibenarkan? Tidak! Karena itu sudah diatur sendiri. Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Kewajiban orang tua buat kasih itu nafkah. Jadi tidak ada alasan persoalan orang tua nafkah anak ditahan. Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah tidak dikeluarkan sampai kalau enggak salah 8 bulan. Itu kan enggak benar," bebernya.