Jaenudin mengingatkan hal itu bisa diperkarakan. Dia juga menjawab soal dugaan penelantaran anak.

"Betul (bisa jadi penelantaran anak)! Itu bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau," ungkapnya.

Meski demikian, Jaenudin menegaskan pihak Sarwendah saat ini belum sampai pada tahap tersebut. Meski Sarwendah dinilai memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan anak-anaknya, Jaenudin menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata soal kemampuan finansial Sarwendah.

Menurutnya, hak nafkah dari orang tua tetap perlu memiliki kepastian hukum demi kepentingan anak-anak di masa depan.

"Sarwendah pasti membuat gugatan akan hal itu. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak. Kenapa harus digugat? Karena belum tertuang di dalam Akta 39. Begitu juga belum tertuang dalam putusan. Kalau tidak salah seperti itu," pungkasnya.