NADIKABAR.COM — Tarif listrik per kWh kuartal IV 2026 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan tarif listrik untuk kuartal IV tidak naik. Jika benar tarif tidak naik, maka tarif listrik untuk periode kuartal IV Oktober-Desember 2026 masih sama seperti kuartal III periode Juli-September tahun 2026.
"Nanti saya cek ya, pasti akan dirilis. Nanti kan tim akan melaporkan ke saya baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih InsyaAllah mungkin nggak naik ya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/10/2026).
Perlu diketahui, Kementerian ESDM hanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan alias per kuartal. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap kuartal, sehingga harga yang ditetapkan nanti akan berlaku sepanjang Oktober-Desember 2026. Dalam hal ini biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik kuartal IV 2026, termasuk Oktober ini, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan tarif tenaga listrik akan tetap atau mengalami perubahan. Sehingga dapat dikatakan setidaknya untuk hari ini tarif listrik masih mengikuti bulan sebelumnya.
Berikut Daftar Tarif Listrik Oktober 2026
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.