NADIKABAR.COM β Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi menyusul usulan penyesuaian definisi korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
βKalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, βKalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.β Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,β ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Soedeson mengatakan usulan penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia menyampaikan pandangan tersebut untuk merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menitikberatkan pada unsur penyuapan.
Menurut Soedeson, meskipun konvensi internasional yang disepakati pada 2003 itu mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menjelaskan Indonesia telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi sejak awal kemerdekaan, dengan mempertimbangkan kondisi negara saat itu, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara.