Soedeson juga menyebut status korupsi sebagai kejahatan luar biasa tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
βDalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?β katanya.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, maupun pejabat badan usaha milik negara yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara.
Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut bukan dengan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar tidak ditafsirkan terlalu luas oleh aparat penegak hukum.
Soedeson juga mendorong kepastian hukum dalam penentuan kerugian keuangan negara. Ia menilai penetapan kerugian tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
βKita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,β ujar Soedeson.