Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC, konvensi yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
βIndonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,β kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Dalam keterangan pers pada Rabu (21/10), ia menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memperjelas pembuktian agar pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.