"Pelaku membeli BBM di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan kendaraan pikap. Kemudian BBM dibawa ke lokasi yang disewa pelaku untuk dipindahkan ke dalam jeriken," jelasnya.

Menurut Kamaruddin, pelaku memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken menggunakan alat penyedot yang telah dimodifikasi. Alat tersebut menggunakan selang dan disimpan di bagian depan kendaraan.

"Pelaku menggunakan alat sedot BBM yang sudah dimodifikasi dengan selang untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken," katanya.

"Setelah jeriken terisi, BBM tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada masyarakat atau orang yang memiliki usaha di Kecamatan Kajang dengan harga lebih tinggi," lanjut Kamaruddin.