Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan 107 jeriken berisi maupun kosong serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

"Barang bukti mobil pikap, kemudian ada 26 jeriken berukuran 30 dan 33 liter berisi Pertalite, 22 jeriken solar, 55 jeriken kosong, 3 jeriken terisi setengah, serta satu jeriken 10 liter berisi Pertalite," beber Kamaruddin.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.