NADIKABAR.COM — Pria berinisial IA (46) ditangkap atas dugaan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut mengamankan mobil pikap dan total 107 jeriken yang digunakan mengisi BBM.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Ipda Kamaruddin mengatakan, pelaku IA diamankan di sebuah tanah kosong tempat menimbun BBM-nya di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (25/8). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar di lokasi tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Kamaruddin menjelaskan, pelaku diduga membeli BBM jenis Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU menggunakan mobil jenis pikap. BBM tersebut kemudian dibawa ke lokasi penimbunan.

"Pelaku membeli BBM di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan kendaraan pikap. Kemudian BBM dibawa ke lokasi yang disewa pelaku untuk dipindahkan ke dalam jeriken," jelasnya.

Menurut Kamaruddin, pelaku memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken menggunakan alat penyedot yang telah dimodifikasi. Alat tersebut menggunakan selang dan disimpan di bagian depan kendaraan.

"Pelaku menggunakan alat sedot BBM yang sudah dimodifikasi dengan selang untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken," katanya.

"Setelah jeriken terisi, BBM tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada masyarakat atau orang yang memiliki usaha di Kecamatan Kajang dengan harga lebih tinggi," lanjut Kamaruddin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan 107 jeriken berisi maupun kosong serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

"Barang bukti mobil pikap, kemudian ada 26 jeriken berukuran 30 dan 33 liter berisi Pertalite, 22 jeriken solar, 55 jeriken kosong, 3 jeriken terisi setengah, serta satu jeriken 10 liter berisi Pertalite," beber Kamaruddin.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.