NADIKABAR.COM — Penanganan perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpa pebisnis kuliner Donatlabu, Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong, terus bergulir di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap pemilik akun yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu. Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ (Restorative Justice) selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," tegas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).

Andri mengatakan perkara tersebut tidak hanya akan diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait dugaan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin.

Tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik. Menurut Andri, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan dampak yang dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar di media sosial.

"Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," ujar Andri.